
Jauh sebelum MUI mengeluarkan fatwa haramnya rokok, sejak dari awal kehadiran rokok sudah diharamkan para ulama.Secara garis besar, ada 4 (empat) sebab yang mengharamkan rokok terkait zat dan perbuatannya. Dimana dengan salah satu saja dari empat sebab ini cukup untuk mengharamkan rokok. Selain itu ada satu sebab tambahan diharamkannya rokok dari sisi alasan seseorang melakukannya....