Tampilkan postingan dengan label khilafiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label khilafiyah. Tampilkan semua postingan

31 Januari 2018

Isbal : Definisi, Hukum, Dalil dan Batas Keharamannya

Ringkasan :

  • Isbal seperti emas dan sutra yaitu khusus bagi wanita dan diharamkan bagi laki-laki. Termasuk pula haramnya pakaian berwarna dasar merah (merah dan merah muda bukan merah hati/tua) menurut pendapat yang paling kuat. Sebab semuanya sama-sama bagian dari perhiasan dan keindahan.
  • Agama menetapkan isbal adalah perbuatan haram bagi laki-laki walaupun tidak dengan kesombongan.
  • Ancaman terhadap perbuatan isbal adalah bagi yang sombong yaitu berpaling dari kebenaran (bathoru al-haq) bukan bagi yang tidak tahu.
  • Para sahabat nabi yang melakukan isbal (Abu Bakar, Ibnu Umar, Ubaid bin Khalid, Khuraim As-Sa’adi dan seorang sahabat yang kakinya cacat) bukanlah karena sombong namun karena belum tahu, sebab agama baru mengajarkannya.
  • Fenomena penolakan yang terjadi saat ini (setelah kuatnya dalil pendapat yang mengharamkannya) salah satunya adalah disebabkan karena sebagian orang beranggapan bahwa tidak isbal itu berarti harus cingkrang atau diatas mata kaki. Padahal tidak isbal itu asal tidak melebihi mata kaki dan ini tidak harus tampak cingkrang. Oleh karena itu, mereka sering berdalih bahwa ulama saja banyak yang isbal, padahal nyatanya tidak. Namun karena sudah terlanjur salah anggapan tersebut maka gengsi (kesombongan) mereka untuk dikatakan salah membuat mereka mempertahankan pendapatnya.

Definisi dan batasan isbal

Definisi : Isbal adalah memanjangkan pakaian (gamis, sarung, celana dan sorban) melebihi mata kaki.

Batasan isbal, ada beberapa kata yang digunakan dalam hadits, diantaranya :
  • Kata “jarra” artinya menjulurkan/ menyeret, maksudnya menyentuh tanah atau dapat pula melebihi batasan. Kata ini digunakan cukup banyak.
  • Kata “asfala minal ka’bain” artinya lebih rendah dari mata kaki. Kata ini digunakan cukup banyak pula.
  • Kata “fil ka’bain” artinya di mata kaki. Kata ini hanya ada pada satu/sedikit nash.
  • Kata “ilal ka’bain” artinya sampai mata kaki. Kata ini hanya ada pada satu/sedikit nash pula.
Kesimpulan : batasan isbal adalah bagian mata kaki yang paling menonjol. Hal ini ditandai selama pakaian tidak menyentuh punggung kaki. Namun untuk kehati-hatian lebih baik batasnya pada mata kaki bagian atas (tidak menutupi mata kaki).

Dalil-dalil tentang isbal

Dalil-dalil tentang isbal dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) macam :
  • Dalil larangan isbal secara umum,
  • Dalil larangan isbal dengan keterangan sombong,
  • Dalil larangan isbal dengan penjelasan arti sombong.
Dari banyak dan jelasnya dalil larangan isbal secara umum sebenarnya sudah tampak bahwa isbal haram secara mutlak. Sebab keterangan sombong pada dalil tipe kedua dapat berarti 2 (dua) hal :
  • Perbuatan tersebut adalah perbuatan sombong,
  • Perbuatan tersebut haram jika ada sertai kesombongan di hati.
Hal ini dikuatkan dengan dalil tipe ketiga yang menjelaskan secara gamblang bahwa sombong yang dimaksud adalah perbuatannya. Sehingga hukum isbal adalah haram mutlak bagi laki-laki.

1. Dalil larangan isbal secara umum

  • Penjelasan rasul tentang batas ujung pakaian
هَذَا مَوْضِعُ الإِزَارِ فَإِنْ أَبِيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبِيْتَ فَلاَ حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ
Dari Hudzaifah berkata : Rasulullah memegang urat (pertengahan) betisku. Maka beliau bersabda : “Ini adalah batas panjang kain sarungmu. Apabila engkau enggan, maka boleh di bawahnya. Dan jika engkau masih enggan pula, maka tidak ada hak bagi kain sarung untuk melebihi mata kaki” (HR At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Baghawi, dishahihkan Al-Albani)
Hadits ini dengan jelas mengatakan “Dan jika engkau masih enggan pula, maka TIDAK ADA HAK bagi kain sarung untuk melebihi mata kaki".
 
  •  Ancaman isbal di neraka
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari dan Ahmad)
Serta hadits :
ثلاثةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ ، وَلاَ يَنْظُرُ إلَيْهِمْ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ، قَالَ : فقَرأها رسول الله ثلاثَ مِرَارًا ، قَالَ أَبُو ذرٍّ : خَابُوا وَخَسِرُوا ! مَنْ هُمْ يَا رسول الله ؟ قَالَ : المُسْبِلُ ، وَالمنَّانُ ، وَالمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالحَلِفِ الكاذِبِ
Dari Abu Dzar, Rasulullah bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat kelak, tidak dilihat, tidak disucikan dan mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih.” Ia berkata: “Rasulullah mengucapkannya sebanyak tiga kali.” Abu Dzar bertanya: “Sungguh sangat jelek dan merugi mereka itu. Siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Musbil (orang yang menjulurkan kain hingga di bawah mata kaki), orang yang gemar mengungkit kebaikan yang telah ia berikan dan seorang yang menjual dagangannya dan bersumpah dengan sumpah palsu.” HR. Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’I dan Ad-Darimi)
Ancaman pada hadits ini bukan hanya disiksa di neraka, namun pula tidak diajak bicara oleh Allah, tidak dilihat dan tidak disucikan/ diampuni dosanya. Pertanyaannya apakah dosa isbalnya saja yang tidak diampuni atau dosa lainnya pula. Oleh karena itu, hati-hatilah saudaraku.
 
  • Perintah rasul menaikkan pakaian
مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ
Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!”. Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.” (HR. Muslim)
Perkataan Ibnu Umar “Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu” serta pertanyaan sahabat/ tabiin lainnya tentang batasnya menandakan seperti apa cara beragama mereka. Lantas kita yang mengaku-ngaku mengikuti Rasul, para sahabat dan para salaf lainnya apakah telah beragama seperti mereka?

Kemudian hadits :
أَبْعَدَ رَسُولُ اللهِ رَجُلا ً يَجُرُّ إِزَارَهُ ، فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ : ارْفَعْ إِزَارَكَ وَ اتَّق ِاللهَ ، قَالَ : إِنِّي أَحْنَفُ تَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ ، فَقَالَ : ارْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْق ِ اللهِ حَسَنٌ ، فَمَا رُؤِيَ ذَ لِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ
Dari Amr bin Asy-Syarid berkata : Dari kejauhan Rasulullah melihat seorang laki-laki yang menjulurkan kain sarungnya hingga terseret. Maka beliaupun bergegas untuk menjumpainya, atau beliau berlari-lari kecil menuju orang tersebut. Lalu beliau menegurnya: “Angkatlah kain sarungmu dan bertaqwalah kepada Allah.” Maka orang itupun berkata : “Sesungguhnya saya seorang yang memiliki kaki bengkok dan kedua lutut saya berbenturan ketika berjalan.” Ternyata Rasulullah tetap mengatakan : “Angkatlah kain sarungmu, karena sesungguhnya semua ciptaan Allah adalah bagus.” Maka setelah kejadian itu tidaklah nampak laki-laki tersebut melainkan kain sarungnya senantiasa terangkat hingga pada tengah-tengah kedua betisnya atau di bawahnya sedikit.” (HR. Ahmad, Al-Humaidi dan Ath-Thahawi, dishahihkan Al-Albani)
Dalam hadits ini sangat jelas bagaimana agama melarang isbal walaupun bukan karena sombong. Lihat bagaimana rasulullah hingga mengejar orang yang isbal untuk mengingatkannya. Bahkan hingga berkata “bertakwalah kepada Allah” menandakan isbal itu sesuatu yang dilarang. Padahal orang tersebut isbal untuk menutupi cacatnya, namun rasulullah tetap menyuruhnya menaikkan kainnya. Lihat pula bagaimana orang itu selalu menjaga tidak isbal. Dalam riwayat lain hingga akhir hayatnya.
 
  • Contoh teladan rasul dan kesempurnaan penampilan
سَمِعْتُ عَمَّتِي ، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا ، قَالَ : بَيْنَا أَنَا أَمشِي بِالْمَدِينَةِ ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُولُ : ارْفَعْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّهُ أَتْقَى وَأَبْقَى فَإِذَا هُوَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ ، قَالَ : أَمَا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ ؟ فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارُهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ
Dari Al-Asy’ats bin Sulaim, ia berkata : Aku mendengar bibiku yang diceritakan dari pamannya (Ubaid bin Khalid), ia berkata : “Ketika aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, “Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan.” Ternyata dia adalah Rasulullah. Aku pun bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah, ini hanyalah burdah Malhaa (bergaris hitam dan putih). Rasulullah menjawab, “Tidakkah pada diriku terdapat teladan?” Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis”. (HR. Tirmidzi dan Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani)
Pada hadits ini Rasulullah mengingatkan menjauhi isbal bagian dari ketakwaan (menjauhi hal yang dilarang). Bahkan rasulullah sampai mengingatkan bahwa dirinya adalah teladan bagi orang yang beriman.

Serta hadits :
نِعْمَ الرَّجُلُ خُرَيمٌ الأسَديُّ ! لولا طُولُ جُمَّتِهِ وَإسْبَالُ إزَارِهِ!
Rasulullah bersabda : “Sebaik-baik laki-laki adalah Khuraim Al-Asady jika saja dia tidak panjang rambutnya dan isbal kain sarungnya” (HR. Ahmad, hasan lighairihi)
Maksudnya "sebaik-baik" dalam hadits ini adalah sebaik-baik penampilan.

2. Dalil larangan isbal dengan keterangan sombong

  • Ancaman isbal tidak dilihat Allah
الإِسْبَالُ فِي الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Ibnu Umar, rasulullah bersabda: “Isbal itu ada pada kain sarung, baju panjang dan sorban. Barangsiapa memanjangkannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan Al-Albani)
Serta hadits :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda: Siapa yang menyeret kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya. Kemudian Abu Bakar bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya satu bagian (ujung) dari kainku menjulur. Kecuali aku harus terus menjaganya agar tidak menjulur. Rasulullah bersabda: Kamu tidak termasuk orang yang melakukannya dengan sombong. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kata “satu ujung kainku” dan “kecuali aku terus menjaga tidak menjulur” menandakan bahwa Abu Bakar tidak isbal namun kainnya sering melorot karena ia kurus. Terlebih lagi pada saat itu agama baru mengajarkannya. Sebagaimana Ibnu Umar pada hadits diatas dan yang lainnya setelah diajarkan maka tidak isbal selamanya.

Demikian pula hadits :
إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Serta hadits :
لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Allah tidak akan melihat kepada orang yang menjulurkan kain sarungnya karena kesombongan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Batas isbal wanita sampai telapak kaki tidak tampak
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ : فَكَيْفَ تَصْنَعُ النِّسَاءُ بذُيُولِهِنَّ ؟ قَالَ : يُرْخِينَ شِبْراً قالت : إِذَاً تَنْكَشِفُ أقْدَامُهُنَّ قَالَ : فَيرخِينَهُ ذِرَاعاً لاَ يَزِدْنَ
Dari Ibnu Umar, rasulullah bersabda : Barangsiapa yang memanjangkan kainnya di bawah mata kaki maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Ummu Salamah berkata : Lalu apa yang seharusnya dilakukan wanita dengan ujung kainnya ? Beliau menjawab : turunkan sejengkal saja. Ummu Salamah bertanya lagi : Kalau begitu tersingkaplah telapak kaki mereka ? Beliau bersabda : Turunkan sehasta, tidak boleh lebih. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Maksudnya sejengkal atau sehasta adalah dari pertengahan betis. Sejengkal berarti hampir menyentuh tanah. Sedangkan sehasta berarti menyentuh tanah sepanjang kurang dari setengah jengkal. Intinya hingga telapak kaki tidak tampak.
 
  • Larangan isbal ketika shalat
مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِي صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ
Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa menjulurkan kain sarung dengan sombong di dalam shalatnya maka Allah tidak akan menghalalkan dan tidak mengharamkan.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Albani)
Maksudnya, Allah tidak akan menghalalkan (baginya masuk ke Surga) dan tidak mengharamkan (baginya masuk Neraka). Ada pula yang mengartikan shalatnya sah tapi tidak ada pahala. Adapun hadits Allah tidak menerima shalat orang yang isbal adalah dhaif (lemah) walaupun isinya bisa jadi benar.

3. Dalil larangan isbal dengan penjelasan arti sombong

  • Penjelasan isbal adalah perbuatan sombong (larangan mutlak)
وَارْفَعْ إزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ ، فَإنْ أبَيْتَ فَإلَى الكَعْبَينِ ، وَإيَّاكَ وَإسْبَالَ الإزَار فَإنَّهَا مِنَ المخِيلَةِ ، وَإنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ المَخِيلَة
Dari Jabir bin Sulaim, Rasulullah bersabda : “Angkat sarung mu hingga pertengahan betis. Apabila engkau enggan, sampai (atas) mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal, karena hal itu adalah kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Hadits ini adalah dalil paling jelas yang menyebutkan isbal itu perbuatan sombong dengan atau tanpa disertai kesombongan di hati. Sebab perbuatannya yang dihukumi haram seperti halnya laki-laki memakai emas dan sutra. Namun tidak ada dosa bagi orang yang tidak mengetahuinya serta tidak sombong, sebab perbuatannya yang dihukumi.
 
  • Definisi sombong adalah menolak kebenaran (bathoru al-haq)
إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, rasulullah bersabda : “Sesungguhnya batas sarung seorang muslim adalah setengah betis dan tidak mengapa jika posisinya berada di antara setengah betis dan mata kaki. Apabila di bawah mata kaki maka tempatnya di Neraka dan barang siapa menjulurkan sarungnya karena sombong maka Allah tidak akan melihat kepadanya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan yang lain dishahihkan oleh Al-Albani)
Dalam hadits ini, setelah menjelaskan batasan yang diperbolehkan maka Rasul menjelaskan batasan yang tidak diperbolehkan dengan ancaman neraka. Hal ini menandakan isbal itu haram. Kemudian setelah menjelaskan batasan-batasannya, Rasul mengancam perbuatan isbal dengan keterangan “bathoru” alias “sombong” menunjukkan perbuatan isbal adalah perbuatan sombong sehingga haram mutlak, dimana akan terkena ancaman jika berpaling (sombong) namun tidak berdosa jika tidak tahu (bukan berpaling). Sebab sombong adalah menolak kebenaran (bathoru al-haq) dan memandang rendah manusia seperti hadits Nabi :
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
"Sombong adalah menolak kebenaran (bathoru al-haq) dan meremehkan orang lain." (HR. Muslim)

Nasehat

Bagi Anda yang khawatir fitnah seperti para pegawai atau yang berada pada lingkungan formal, tetap tidak alasan bagi Anda untuk isbal. Sebab tidak isbal itu tidak harus cingkrang atau menyolok mata. Terlebih lagi jika celana Anda mengecil pada bagian ujungnya (tidak cutbray). Ditambah dengan kaos kaki dan sepatu yang sewarna dengan celana maka hilanglah sama sekali kesan cingkrangnya walaupun ujung celana Anda tepat diatas mata kaki (tidak menutup mata kaki).

Namun apabila anda sedang tidak bekerja atau bekerja pada lingkungan yang tidak formal, maka sempurnakanlah mengikuti sunnah Nabi yaitu pada pertengahan betis. Agar selain pahala kesempurnaan sunnah Nabi, Anda mendapat pula pahala yang lebih besar yaitu dakwah pasif membiasakan umat pada sunnah Nabinya. Sehingga umat tidak memandang aneh laki-laki yang cingkrang. Padahal jika wanita yang cingkrang malah dianggap normal.

Sebaliknya, jika Anda bekerja pada lingkungan formal, maka jangan Anda paksakan memakai celana cingkrang bahkan memakai gamis. Sebagaimana yang banyak kita saksikan sendiri. Sebab hal ini lebih besar fitnahnya dan membuka pintu setan agar umat membenci sunnah. Terlebih lagi Anda ditempatkan pada bagian yang berhubungan dengan pihak luar. Perusahaan Anda punya hak atas Anda. Perkara yang wajib adalah mentaati Allah, memelihara jenggot, tidak isbal dan mencegah fitnah. Adapun celana cingkrang adalah kesempurnaan sunnah. Sedangkan gamis hanya mubah atau afdhal saja.  Wallahu a'lam.

Iyas Tanjung
Bogor, 31 Januari 2018

18 Agustus 2017

Hukum Qurban : Wajib 1 kali, Sunnah Muakkad Tiap Tahun

Terjadi khilafiyah tentang hukum berkurban. Sebagian mengatakan berkurban wajib setiap tahun bagi yang mampu. Namun sebagian lagi mengatakan berkurban tiap tahun hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan) bagi yang mampu. Hal ini disebabkan kedua pendapat tersebut memiliki dalil yang sama-sama kuat.

Oleh karena itu, manakah pendapat yang lebih kuat? Atau apakah dalil-dalil yang bertentangan ini masih dapat disatukan? Menurut saya (penulis) dalil-dalil yang ada masih dapat disatukan. Dimana hukum berkurban bagi yang mampu adalah wajib sekali seumur hidup dan sunah muakkad dilaksanakan setiap tahun. Oleh karena itu hukum berkurban seperti hukum berhaji yaitu wajib satu kali bagi yang mampu dan sunah lebih dari itu.

Dalil yang mewajibkan dan penjelasannya

Dari Abu Hurairah dari Nabi, bahwasanya Rasulullah bersabda :
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami. (HR. Ibnu Majah, Al Hakim dan dihasankan oleh Al Albani)
Hadits ini menunjukkan wajibnya hukum berkurban. Jika tidak ada dalil yang tidak mewajibkan maka hukum berkurban adalah wajib setiap tahun bagi yang mampu. Namun karena ada keterangan yang tidak mewajibkan maka maksud hadits diatas adalah ditujukan bagi yang belum pernah sekalipun berkurban. Sebab hadits diatas disampaikan pada awal-awal pensyariatan ibadah qurban dimana semua muslim terkena kewajibannya.

Dalil yang tidak mewajibkan dan penjelasannya

Pertama :
Dari Abu Sarihah berkata : “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)
Kedua :
Dari Abu Mas’ud Al Anshari (seorang sahabat Nabi), beliau mengatakan : “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih)
Perbuatan para sahabat Nabi diatas menunjukkan tidak wajibnya kurban. Dimana para sahabat Nabi adalah orang-orang yang paling paham dengan ajaran Nabi. Terutama tidak ada yang mengingkari di kalangan mereka. Namun karena ada dalil yang mewajibkan kurban maka ketidakwajiban kurban ini adalah bagi yang pernah melakukan kurban sebelumnya. Namun perlu dicatat bahwa para sahabat tersebut tidak berkurban untuk menunjukkan kurban bukanlah kewajiban setiap tahun. Adapun apabila dikerjakan setiap tahun maka itu baik sekali.

Penutup

Sebagai tambahan, kurban adalah amalan yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim. Dimana beliau diperintahkan untuk menyembelih anak kesayangannya, Ismail. Perintah ini Allah berikan hanya satu kali sebagian ujian ketakwaan bagi Ibrahim dan Ismail. Oleh karena itu, kewajiban berkurban hanya satu kali saja. Lebih dari itu adalah sunah tambahan dan penyempurna bagi orang-orang yang mengagungkan syiar-syiar Allah dan mengharapkan pahala yang besar di sisi-Nya. Allah berfirman :
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS. Al-Hajj : 32)
Dan firman-Nya :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. (QS. Al-Hajj : 37)
Serta firman-Nya :
وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (QS. Al-Baqarah : 197)
Ketiga ayat diatas, secara khusus berbicara tentang ibadah haji dan kurban. Hal ini menunjukkan haji dan kurban adalah syiar-syiar Allah dan bukti ketakwaan seorang hamba. Wallahu ta’ala a’lam.

Iyas Tanjung
Bogor, 18 Agustus 2017 / 26 Dzulqo’dah 1438

20 Juli 2014

Adakah Tauhid Mulkiyah? Bukti Pembagian Tauhid Ada Empat

Fenomena khilafiyah

Banyak orang mempertanyakan apakah tauhid mulkiyah itu ada. Tauhid mulkiyah itu sebenarnya ada, namun oleh sebagian orang disalah-artikan maksudnya. Sehingga sebagian lainnya menolak adanya tauhid mulkiyah.

Hal ini terjadi karena mereka memunculkan tauhid mulkiyah dengan dalil yang benar namun diartikan dengan cara yang salah. Adapun dalil adanya tauhid mulkiyah terdapat pada surat pertama dan terakhir dalam Al-Quran. Allah berfirman :
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ . مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ . إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. (QS. Al-Fatihah : 2-5)
Serta firman Allah :
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ . مَلِكِ النَّاسِ . إِلَهِ النَّاسِ
Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. (An-Nas : 1-3)
Kedua ayat di atas dengan jelas menyebutkan rububiyah, mulkiyah dan uluhiyah Allah. Sedangkan pada surat pertama disebut pula asma dan sifat-Nya.
Sayangnya sebagian orang mengartikan tauhid mulkiyah ini dengan arti bahwa Allah satu-satunya pemilik kekuasaan dan pembuat hukum di dunia. Padahal hal ini bagian dari tauhid rububiyah. Mereka mengartikan pula bahwa Allah satu-satunya yang boleh ditaati dan tidak boleh berhukum kecuali dengan hukum Allah. Padahal hal ini bagian dari tauhid uluhiyah. Oleh karena itu, para ulama ahlussunnah menolak penetapan tauhid mulkiyah versi mereka ini.

Makna tauhid mulkiyah yang benar

Tauhid mulkiyah adalah meng-esa-kan Allah dalam segala perbuatan-Nya di akhirat kelak. Atau dengan kata lain tauhid mulkiyah adalah menetapkan keesaan Allah dalam kekuasaan-Nya di akhirat, terutama kekuasaan-Nya dalam menegakkan hari akhir, menyelesaikan segala urusan, menegakkan keadilan dan membalas semua perbuatan.

Selama ini kita telah mengenal tauhid rububiyah yaitu meng-esa-kan Allah dalam segala perbuatan-Nya. Namun pada kenyataannya penjabaran tauhid rububiyah ini lebih kepada perbuatan Allah di dunia seperti mencipta, menguasai dan mengatur seluruh alam semesta. Sedangkan perbuatan Allah lainnya jarang sekali disebutkan terutama segala perbuatan-Nya di akhirat kelak.

Oleh sebab itu, memang perlu untuk memisahkan tauhid mulkiyah ini dari tauhid rububiyah. Sebab demikianlah penggunaan kata “Rabb” (Tuhan) dan “Malik” (Raja) lebih dikhususkan dalam Al-Quran, terutama surat pertama dan terakhir. Lebih detil tentang pembagian tauhid dengan dalilnya silahkan lihat tulisan : Pengertian dan Pembagian Tauhid.

Bukti pembagian tauhid ada 4 (empat)

Bukti-bukti tentang adanya tauhid mulkiyah diantaranya :

1. QS. Al-Fatihah : 2-5

Allah berfirman :
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ . مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ . إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. (Al-Fatihah : 2-5)
Pada surat ini, disebutkan keempat tauhid secara lengkap yaitu tauhid rububiyah, asma wa sifat, mulkiyah dan uluhiyah.

2. QS. An-Nas : 1-3

Allah berfirman :
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ . مَلِكِ النَّاسِ . إِلَهِ النَّاسِ
Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. (An-Nas : 1-3)
Pada surat ini disebutkan tiga tauhid yaitu rububiyah, mulkiyah dan uluhiyah.

3. QS. Al-Ikhlas : 1-4, Al-Mukminun : 91 dan Az-Zumar : 4

Allah berfirman :
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ، اللَّهُ الصَّمَدُ ، لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ
Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia". (Al-Ikhlas : 1-4)
Dimana ayat :
  • “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa” adalah pengakuan tauhid uluhiyah.
  • “Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu” adalah pengakuan tauhid rububiyah.
  • “Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan” adalah pengakuan tauhid asma wa sifat.
  • “Tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia” adalah pengakuan tauhid mulkiyah bahwa tidak ada yang dapat mengalahkan Allah, Penguasa sesungguhnya.
Surat ini sesuai pula dengan ayat lain :
مَا اتَّخَذَ اللَّهُ مِنْ وَلَدٍ وَمَا كَانَ مَعَهُ مِنْ إِلَهٍ إِذًا لَذَهَبَ كُلُّ إِلَهٍ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ
Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada tuhan (yang lain) beserta-Nya, kalau ada tuhan beserta-Nya, masing-masing tuhan itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu, (Al-Mukminun : 91)
Serta ayat :
لَوْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا لَاصْطَفَى مِمَّا يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ سُبْحَانَهُ هُوَ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ
Kalau sekiranya Allah hendak mengambil anak, tentu Dia akan memilih apa yang dikehendaki-Nya di antara ciptaan-ciptaan yang telah diciptakan-Nya. Maha Suci Allah. Dia-lah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan. (Az-Zumar : 4)
Dimana maksud "tidak ada yang setara dengan-Nya" adalah tidak ada yang mengalahkan-Nya, Dialah Raja (Penguasa) sebenarnya. Sesuai firman-Nya :
يَوْمَ هُمْ بَارِزُونَ لَا يَخْفَى عَلَى اللَّهِ مِنْهُمْ شَيْءٌ لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ
(yaitu) hari (ketika) mereka keluar (dari kubur); tiada suatu pun dari keadaan mereka yang tersembunyi bagi Allah. (Lalu Allah berfirman): "Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini?" Kepunyaan Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan. (Al-Mukmin : 16)

4. Bacaan dzikir

Hubungan dzikir-shalawat dengan syahadat seperti shalat sunah dengan shalat wajib, sedekah dengan zakat, puasa sunah dengan puasa wajib serta umrah dengan haji. Dzikir adalah ucapan yang diperbanyak dalam rangka menguatkan syahadat kita terutama keimanan kita terhadap tauhid asma wa sifat, rububiyah, mulkiyah dan uluhiyah. Sebagaimana sabda nabi :
لأَنْ أَقُولَ : سُبْحَانَ اللهِ ؛ وَالحَمْدُ للهِ ؛ وَلاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، وَاللهُ أكْبَرُ ، أَحَبُّ إلَيَّ مِمَّا طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ
Niscaya kalau saya mengucapkan “Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar” (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan melainkan Allah dan Allah adalah Maha Besar), maka itu adalah lebih saya sukai daripada apa saja yang matahari terbit atasnya (dunia dan seisinya). (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Dimana ucapan :
  • “Subhanallah” (Maha Suci Allah) adalah pengakuan tauhid asma wa sifat.
  • “Alhamdulillah” (segala puji bagi Allah) adalah pengakuan tauhid rububiyah.
  • “La ilaha illallah” (tiada tuhan selain Allah) adalah pengakuan tauhid uluhiyah.
  • “Allahu akbar” (Allah Maha Besar) adalah pengakuan tauhid mulkiyah yang berarti Allah lebih pantas ditakuti dan diharapkan balasannya.
Demikian pula sabdanya :
مَنْ سَبَّحَ الله في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وَكَبَّرَ الله ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وقال تَمَامَ المِئَةِ : لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحدَهُ لا شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ
Barangsiapa yang membaca “Subhanallah” (Maha Suci Allah) setiap selesai shalat sebanyak 33 kali dan membaca “Alhamdulillah” (segala puji bagi Allah) sebanyak 33 kali dan “Allahu Akbar” (Allah Maha Besar) sebanyak 33 kali dan untuk menyempurnakan keseratusnya ia membaca “La ilaha illallahu wahdahu la syarikalah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'ala kulli syai’in qadir” (Tiada Tuhan melainkan Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya semua kerajaan dan pujian dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu), maka diampunkan untuknya kesalahannya, sekalipun banyaknya seperti buih lautan. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Dimana ucapan :
  • “La ilaha illallahu wahdahu la syarikalah” (Tiada Tuhan melainkan Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya) adalah pengakuan tauhid uluhiyah.
  • “Lahul mulku” (bagi-Nya semua kerajaan) adalah pengakuan tauhid mulkiyah.
  • “Lahul hamdu” (bagi-Nya semua pujian) adalah pengakuan tauhid rububiyah.
  • “Wa huwa 'ala kulli syai’in qadir” (dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) adalah pengakuan tauhid asma wa sifat.
Serta hadits dari Abu Barzah Al-Aslami ia berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ بِأَخَرَةٍ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ مِنَ الْمَجْلِسِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ. فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ لَتَقُولُ قَوْلاً مَا كُنْتَ تَقُولُهُ فِيمَا مَضَى. قَالَ كَفَّارَةٌ لِمَا يَكُونُ فِى الْمَجْلِسِ
Jika Rasulullah SAW hendak bangun dari suatu majelis beliau membaca: Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaika (Maha suci Engkau Ya Allah, dan segala puji bagi-Mu, aku bersaksi tiada tuhan selain Engkau, aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu). Seorang sahabat berkata: “Ya Rasulullah, engkau telah membaca bacaan yang dahulu tidak biasa engkau baca?” Beliau menjawab: “Itu sebagai penebus dosa yang terjadi dalam sebuah majelis. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad)
Dimana ucapan :
  • “Subhanakallahumma” (Maha suci Engkau Ya Allah) adalah pengakuan tauhid asma wa sifat.
  • “Wabihamdika” (segala puji bagi-Mu) adalah pengakuan tauhid rububiyah.
  • “Asyhadu alla ilaha illa anta” (aku bersaksi tiada tuhan selain Engkau) adalah pengakuan tauhid uluhiyah.
  • “Astaghfiruka wa atubu ilaika” (aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu) adalah pengakuan tauhid mulkiyah.
Dari sini kini kita tahu dzikir mencakup dan menjelaskan empat macam jenis tauhid yaitu asma wa sifat, rububiyah, mulkiyah dan uluhiyah.

5. Rukun Iman

Rukun iman yang enam mencakup keempat jenis tauhid, yaitu :
  • Beriman kepada Allah mencakup semua tauhid secara umum dan tauhid asma wa sifat secara khusus. Dimana tauhid asma wa sifat sebagai latar belakang tauhid lainnya.
  • Beriman kepada malaikat, kitab dan rasul adalah bagian tauhid uluhiyah.
  • Beriman kepada hari akhir adalah bagian dari tauhid mulkiyah.
  • Beriman kepada takdir Allah adalah bagian dari tauhid rububiyah.
Sering kali kita memisahkan antara beriman kepada malaikat, kitab dan rasul, padahal ini adalah satu kesatuan. Secara khusus beriman kepada malaikat ditujukan kepada Jibril, kitab kepada Al-qur'an dan rasul kepada Nabi Muhammad. Dimana maksudnya adalah berserah diri kepada apa yang Allah turunkan. Sebagaimana firman Allah :
آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
Rasul telah beriman kepada Al Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat". (Mereka berdoa): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali". (QS. Al-Baqarah 2:285)
Demikian pada surat An-Nahl 16:102 khusus untuk malaikat dan surat Al-Baqarah 2:136 khusus untuk para rasul.

6. Inti keimanan

Inti keimanan adalah seseorang ibadah kepada Allah dengan tunduk, ikhlas dan tawakal kepada-Nya. Dimana :

  • Ibadah merupakan pengagungan kepada Allah yang merupakan konsekuensi dari tauhid asma wa sifat.
  • Tunduk adalah konsekuensi dari tauhid uluhiyah dan beriman kepada malaikat, kitab dan rasul.
  • Ikhlas adalah konsekuensi dari tauhid mulkiyah dan beriman kepada hari akhir.
  • Sedangkan tawakal adalah konsekuensi dari tauhid rububiyah dan keimanan kepada takdir Allah.
Baca pula : Kedudukan Tauhid dalam Islam

7. Syarat diterimanya amal

Syarat diterima amal seseorang ada 3 (tiga) yaitu ikhlas, mutaba’ah (tunduk kepada petunjuk Allah) dan tawakal (beriman kepada takdir). Kedua syarat pertama telah kita ketahui secara umum. Adapun dalil syarat ketiga diantaranya hadits berikut :
وَلَوْ أَنْفَقْتَ جَبَلَ أُحُدٍ ذَهَبًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَا قَبِلَهُ اللَّهُ مِنْكَ حَتَّى تُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ وَتَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَمَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ وَلَوْ مِتَّ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ لَدَخَلْتَ النَّارَ
Seandainya engkau menginfaqkan emas di jalan Allah sebesar Gunung Uhud, tidaklah Allah akan menerima infaq tersebut darimu sampai engkau beriman dengan takdir, dan ketahuilah bahwa apa yang (ditakdirkan) menimpamu maka tidak akan luput darimu, sedang apa yang (ditakdirkan) tidak menimpamu maka tidak akan menimpamu, kalau seandainya engkau mati dalam keadaan mengimanai selain ini (tidak beriman dengan takdir), niscaya engkau masuk neraka. (HR. Ahmad dari Ubay bin Ka’ab, Hudzaifah, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit)

8. Jenis kekafiran

Jenis kekafiran ada 3 (tiga) yaitu kafir, musyrik dan munafik.

  • Orang kafir adalah orang yang tidak mau tunduk kepada Allah dan batal tauhid uluhiyahnya.
  • Orang musyrik adalah orang yang bertawakal kepada makhluk lain selain Allah dan batal tauhid rububiyahnya.
  • Adapun orang munafik adalah orang yang tidak ikhlas hidupnya (untuk Allah dan akhirat) dan batal tauhid mulkiyahnya.

9. Makhluk yang diciptakan dengan tangan Allah

Ada 4 makhluk yang Allah ciptakan dengan tangan-Nya langsung sebagai bukti terbesar 4 macam tauhid. Sebagaimana perkataan Ibnu Umar :
خَلَقَ اللهُ أَرْبَعَةَ أَشْيَاءَ بِيَدِهِ : الْعَرْشَ ، وَالْقَلَمَ ، وَعَدْنٍ ، وَآدَمَ . ثُمَّ قَالَ لِسَائِرِ الْخَلْقِ : كُنْ فَكَانَ
Allah menciptakan 4 hal dengan TanganNya: Arsy, pena (penulis taqdir), surga Adn, dan Adam. Kemudian (Allah) berfirman kepada semua penciptaan (yang lain): Jadilah! Maka jadilah. (HR. Ad-Daarimi, Ibnu Jarir, Al-Baihaqi)
Dimana :
  • Arsy, bukti terbesar tauhid asma wa sifat. Dimana singgasana Allah adalah makhluk terbesar.
  • Pena, bukti terbesar tauhid rububiyah. Dimana segala sesuatu yang terjadi telah Allah ketahui dan atas kehendak-Nya.
  • Surga Adn, bukti terbesar tauhid mulkiyah. Dimana surga adalah balasan yang sangat jauh lebih baik (tidak dapat dibandingkan) dari amalan manusia.
  • Manusia, bukti terbesar tauhid uluhiyah. Dimana makhluk yang sifat aslinya bodoh, merusak dan tidak pernah melihat tuhannya, menjadi makhluk yang mengagungkan Allah seperti halnya malaikat yang berbicara dengan Allah. Karena Allah pula manusia berbuat kebaikan melawan sifat aslinya. Manusia menjadi bukti terbesar pula keagungan Allah yaitu "memberi ampunan".

10. Dosa besar yang paling besar

Ada  4 dosa besar yang paling besar, masing-masing adalah lawan dari 4 tauhid. Sebagaimana ucapan Ibnu Mas'ud :
أكبر الكبائر الإشراك بالله والأمن من مكر الله والقنوط من رحمة الله واليأس من روح الله
Dosa besar yang paling besar adalah menyekutukan Allah, merasa aman dari murka Allah, putus asa terhadap rahmat Allah, dan putus harapan terhadap kelapangan dari Allah.” (HR. Ath-Thabrani, ucapan Ibnu Abbas tanpa putus asa dari rahmat Allah)
Dimana :
  • Menyekutukan Allah, adalah lawan dari tauhid uluhiyah
  • Merasa aman dari murka Allah, adalah lawan dari tauhid mulkiyah
  • Putus asa dari rahmat Allah, adalah lawan dari tauhid asma wa sifat
  • Putus harapan terhadap kelapangan dari Allah, adalah lawan tauhid rububiyah
Wallahu ta’ala a’lam.
 
Iyas Tanjung
Bogor, 23 Ramadhan 1435 / 20 Juli 2014

19 Juli 2013

Syubhat : Janganlah 'perkara sepele' merusak ukhuwah

Jika ucapan ini ditujukan untuk kepada dua orang/ kelompok yang berselisih dalam urusan pribadi (dunia) maka mungkin masih dimaklumi. Walaupun mungkin kedua pihak tersebut justru tersinggung disebut masalahnya sepele. Seakan-akan mereka malah dianggap bodoh.

Namun bagaimana jika ucapan ini ditujukan dalam perselisihan masalah agama ? Tidaklah orang-orang yang mengucapkan ini justru yang bodoh dalam banyak hal, diantaranya :
  1. Tidak ada dalam syariat agama ini yang sepele
  2. Ukhuwah itu dalam masalah perselisihan antar pribadi, sedangkan persatuan dalam masalah agama
  3. Agama itulah yang membawa kebaikan, bukan semangat manusia
  4. Termasuk kebaikan adalah persatuan, hanya dari agama (Allah) bukan manusia
  5. Pihak yang salah hakikatnya menyelisihi Allah bukan pihak yang benar
  6. Bukan pihak yang benar yang disuruh mengalah (toleransi), tapi yang salah yang wajib kembali kepada kebenaran
Wajib kita percaya bahwa semua syariat agama ini adalah agung. Tidak layak bagi Allah menetapkan sesuatu yang sepele. Menganggap sebagian perkara agama sepele sama saja menyepelekan Allah. Sedangkan mengagungkan semua syariat agama tanda ketakwaan seseorang. Allah berfirman :
Demikianlah (syariat Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (Al-Hujurat : 32)
Kemudian kita harus paham antara ukhuwah dan persatuan. Inilah yang banyak manusia tidak bisa membedakannya. Padahal dalam Al-quran dan hadits menjelaskan bahwa ukhuwah itu dalam masalah pribadi, sedangkan persatuan dalam masalah agama. Allah berfirman :
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. (Al-Hujurat : 9-10)
Dari ayat ini dijelaskan beberapa hal yaitu :
  • Ukhuwah dalam masalah pribadi, itulah yang perlu didamaikan
  • Jika ada yang salah maka harus diperbaiki bukan sekedar didamaikan
Dan Allah berfirman pula :
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. (Ali Imran : 10)
Ayat ini menjelaskan :
  • Hal yang membuat persatuan yaitu sama-sama berpegang pada tali Allah (kebenaran)
  • Hal yang membuat perpecahan adalah orang yang lepas dari tali Allah
Persatuan hati semata-mata kekuasan Allah, sebagaimana firman Allah :
Dan (Allah) yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu (Muhammad) membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al-Anfal : 63)
Namun, ukhuwah dan persatuan memang terkait. Karena ukhuwah memang merusak persatuan. Sebaliknya perpecahan merusak ukhuwah pula.

Begitu penting persatuan ini, tapi tidak ada perintah bersatu kecuali disebut dengan berpegang teguh pada tali Allah. Karena hanya dengan itulah persatuan itu bisa terwujud. Oleh karena itu, apabila terjadi perselisihan bukan yang pihak benar yang disuruh mengalah (toleransi), tapi yang salah yang wajib kembali kepada kebenaran.

Seseorang yang menyelisihi kebenaran hakikatnya ia menyelisihi Allah bukan pihak yang benar. Oleh karena itu tidak mungkin pihak yang benar mengalah kepada yang salah dan meninggalkan Allah. Demikian pula pihak luar, tidak mungkin berusaha menjadi penengah antara Allah dengan orang yang menyimpang.

Sesungguhnya kebenaran dan kebaikan HANYA dari Allah. Manusia hanya yang menjalankannya. Oleh karena itu, jangan semangat ukhuwah dan persatuan (yang berlebihan) ini membutakan kita dari jalan Allah. Karena semangat tidak bisa menunjukkan kepada kebenaran. Wallahu a'lam.

Iyas Tanjung
Tangsel, 19 Juli 2013

08 Januari 2013

Syubhat : Ikhtilaf dalam masalah furu' diperbolehkan

Sebagian orang mengatakan bahwa ikhtilaf yang dilarang adalah dalam masalah ushul (prinsip). Sedangkan ikhtilaf dalam masalah furu (cabang) diperbolehkan. Apakah ini benar ?

Jawabannya : Salah. Boleh tidaknya suatu iktilaf bukan berdasarkan masalah yang diperselihkan, tapi bagaimana pendapat itu dibuat. Masalah apapun (ushul atau furu), jika ushul (kaidah) penetapannya benar, maka furu (hasil) berbeda itu diperbolehkan. Demikian pula sebaliknya.

Inilah maksud hadits Rasulullah :
Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala. [HR. Bukhari dan Muslim]

Dalam hadits diatas menyebutkan perkara secara umum bukan furu saja. Karena faktanya ijtihad itu dalam masalah furu dan ushul. Namun disebutkan benar salah ijtihadnya tetap bernilai pahala. Sehingga jelas disini, boleh tidaknya ikhtilaf bukan pada jenis masalahnya.

CONTOH 1 : Banyak terjadi ikhtilaf dalam masalah ushul namun tidak apa-apa. Misalnya hukum meninggalkan shalat, ini adalah masalah akidah tentang kafir tidaknya seseorang. Namun karena masing-masing pendapat ditegakkan dengan dalil dan kaidah yang benar maka hal itu tidak pernah dipermasalahkan di kalangan ulama. Demikian pula dengan masalah akidah lainnya yang cukup banyak.

CONTOH 2 : Terjadi ikhtilaf dalam masalah furu namun dipermasalahkan oleh para ulama. Misalnya tentang doa sebelum makan yang hanya cukup mengucap "Bismillah". Ketika ada seorang ulama yang berpendapat bahwa jika disempurnakan menjadi "Bismillahir rahmanir rahim" maka itu lebih baik, maka para ulama tidak mengatakan ini ikhtilaf. Namun mereka mengatakan ini adalah kekhilafan (ketidaksengajaan) ulama tersebut. Karena Rasulullah hanya mengajarkan dengan "Bismillah", sedangkan petunjuk Rasul-lah yang terbaik (benar).

Lantas bagaimana jika ikhtilaf yang terjadi akibat pendapat yang dibuat dengan hawa nafsu ? Dibuat untuk mencari pembenaran, dengan meninggalkan dalil-dalil yang bertentangan dengannya, serta mencari (atau dicari-cari) dalil-dalil yang mendukungnya, bahkan sampai mentakwil dan meng-qiyas dalil-dalil semaunya. Apakah ikhtilaf ini kita katakan boleh ? Kesalahan inilah yang disebut ikhtilaf yang tidak diperbolehkan. Serta tidak bernilai pahala namun justru sebagai dosa. Allah berfirman :
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu” [QS. Al-Ahzaab : 5]

Bahkan ijtihad ulama terdahulu yang salah yang bernilai pahala (akibat berbagai keterbatasan) bukan berarti boleh tetap diikuti oleh seseorang yang telah sampai padanya dalil-dalil yang lebih kuat.

Kesimpulan

  • Boleh tidaknya suatu ikhtilaf bukan ditentukan dari jenis masalahnya (masalah ushul atau furu) tapi dari ushul (kaidah) pengambilan pendapatnya.
  • Ikhtilaf diperboleh jika ushul (kaidah) penetapannya benar walau furu (hasil) berbeda.
  • Ikhtilaf tidak diperbolehkan jika ushul (kaidah) penetapannya salah.
  • Ushul dan furu perkara/masalah agama BERBEDA dengan ushul dan furu dalam menetapkan pendapat (ijtihad).

Permasalahan

Jika ikhtilaf diperbolehkan dalam masalah furu, maka akan muncul ikhtilaf baru : Apakah masalah tersebut termasuk masalah furu atau ushul ?
Wallahu a'lam.

Iyas Al-Jakarti
Bogor, 08 Januari 2013