Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

31 Januari 2018

Isbal : Definisi, Hukum, Dalil dan Batas Keharamannya

Ringkasan :

  • Isbal seperti emas dan sutra yaitu khusus bagi wanita dan diharamkan bagi laki-laki. Termasuk pula haramnya pakaian berwarna dasar merah (merah dan merah muda bukan merah hati/tua) menurut pendapat yang paling kuat. Sebab semuanya sama-sama bagian dari perhiasan dan keindahan.
  • Agama menetapkan isbal adalah perbuatan haram bagi laki-laki walaupun tidak dengan kesombongan.
  • Ancaman terhadap perbuatan isbal adalah bagi yang sombong yaitu berpaling dari kebenaran (bathoru al-haq) bukan bagi yang tidak tahu.
  • Para sahabat nabi yang melakukan isbal (Abu Bakar, Ibnu Umar, Ubaid bin Khalid, Khuraim As-Sa’adi dan seorang sahabat yang kakinya cacat) bukanlah karena sombong namun karena belum tahu, sebab agama baru mengajarkannya.
  • Fenomena penolakan yang terjadi saat ini (setelah kuatnya dalil pendapat yang mengharamkannya) salah satunya adalah disebabkan karena sebagian orang beranggapan bahwa tidak isbal itu berarti harus cingkrang atau diatas mata kaki. Padahal tidak isbal itu asal tidak melebihi mata kaki dan ini tidak harus tampak cingkrang. Oleh karena itu, mereka sering berdalih bahwa ulama saja banyak yang isbal, padahal nyatanya tidak. Namun karena sudah terlanjur salah anggapan tersebut maka gengsi (kesombongan) mereka untuk dikatakan salah membuat mereka mempertahankan pendapatnya.

Definisi dan batasan isbal

Definisi : Isbal adalah memanjangkan pakaian (gamis, sarung, celana dan sorban) melebihi mata kaki.

Batasan isbal, ada beberapa kata yang digunakan dalam hadits, diantaranya :
  • Kata “jarra” artinya menjulurkan/ menyeret, maksudnya menyentuh tanah atau dapat pula melebihi batasan. Kata ini digunakan cukup banyak.
  • Kata “asfala minal ka’bain” artinya lebih rendah dari mata kaki. Kata ini digunakan cukup banyak pula.
  • Kata “fil ka’bain” artinya di mata kaki. Kata ini hanya ada pada satu/sedikit nash.
  • Kata “ilal ka’bain” artinya sampai mata kaki. Kata ini hanya ada pada satu/sedikit nash pula.
Kesimpulan : batasan isbal adalah bagian mata kaki yang paling menonjol. Hal ini ditandai selama pakaian tidak menyentuh punggung kaki. Namun untuk kehati-hatian lebih baik batasnya pada mata kaki bagian atas (tidak menutupi mata kaki).

Dalil-dalil tentang isbal

Dalil-dalil tentang isbal dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) macam :
  • Dalil larangan isbal secara umum,
  • Dalil larangan isbal dengan keterangan sombong,
  • Dalil larangan isbal dengan penjelasan arti sombong.
Dari banyak dan jelasnya dalil larangan isbal secara umum sebenarnya sudah tampak bahwa isbal haram secara mutlak. Sebab keterangan sombong pada dalil tipe kedua dapat berarti 2 (dua) hal :
  • Perbuatan tersebut adalah perbuatan sombong,
  • Perbuatan tersebut haram jika ada sertai kesombongan di hati.
Hal ini dikuatkan dengan dalil tipe ketiga yang menjelaskan secara gamblang bahwa sombong yang dimaksud adalah perbuatannya. Sehingga hukum isbal adalah haram mutlak bagi laki-laki.

1. Dalil larangan isbal secara umum

  • Penjelasan rasul tentang batas ujung pakaian
هَذَا مَوْضِعُ الإِزَارِ فَإِنْ أَبِيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبِيْتَ فَلاَ حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ
Dari Hudzaifah berkata : Rasulullah memegang urat (pertengahan) betisku. Maka beliau bersabda : “Ini adalah batas panjang kain sarungmu. Apabila engkau enggan, maka boleh di bawahnya. Dan jika engkau masih enggan pula, maka tidak ada hak bagi kain sarung untuk melebihi mata kaki” (HR At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Baghawi, dishahihkan Al-Albani)
Hadits ini dengan jelas mengatakan “Dan jika engkau masih enggan pula, maka TIDAK ADA HAK bagi kain sarung untuk melebihi mata kaki".
 
  •  Ancaman isbal di neraka
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari dan Ahmad)
Serta hadits :
ثلاثةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ ، وَلاَ يَنْظُرُ إلَيْهِمْ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ، قَالَ : فقَرأها رسول الله ثلاثَ مِرَارًا ، قَالَ أَبُو ذرٍّ : خَابُوا وَخَسِرُوا ! مَنْ هُمْ يَا رسول الله ؟ قَالَ : المُسْبِلُ ، وَالمنَّانُ ، وَالمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالحَلِفِ الكاذِبِ
Dari Abu Dzar, Rasulullah bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat kelak, tidak dilihat, tidak disucikan dan mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih.” Ia berkata: “Rasulullah mengucapkannya sebanyak tiga kali.” Abu Dzar bertanya: “Sungguh sangat jelek dan merugi mereka itu. Siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Musbil (orang yang menjulurkan kain hingga di bawah mata kaki), orang yang gemar mengungkit kebaikan yang telah ia berikan dan seorang yang menjual dagangannya dan bersumpah dengan sumpah palsu.” HR. Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’I dan Ad-Darimi)
Ancaman pada hadits ini bukan hanya disiksa di neraka, namun pula tidak diajak bicara oleh Allah, tidak dilihat dan tidak disucikan/ diampuni dosanya. Pertanyaannya apakah dosa isbalnya saja yang tidak diampuni atau dosa lainnya pula. Oleh karena itu, hati-hatilah saudaraku.
 
  • Perintah rasul menaikkan pakaian
مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ
Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!”. Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.” (HR. Muslim)
Perkataan Ibnu Umar “Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu” serta pertanyaan sahabat/ tabiin lainnya tentang batasnya menandakan seperti apa cara beragama mereka. Lantas kita yang mengaku-ngaku mengikuti Rasul, para sahabat dan para salaf lainnya apakah telah beragama seperti mereka?

Kemudian hadits :
أَبْعَدَ رَسُولُ اللهِ رَجُلا ً يَجُرُّ إِزَارَهُ ، فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ : ارْفَعْ إِزَارَكَ وَ اتَّق ِاللهَ ، قَالَ : إِنِّي أَحْنَفُ تَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ ، فَقَالَ : ارْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْق ِ اللهِ حَسَنٌ ، فَمَا رُؤِيَ ذَ لِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ
Dari Amr bin Asy-Syarid berkata : Dari kejauhan Rasulullah melihat seorang laki-laki yang menjulurkan kain sarungnya hingga terseret. Maka beliaupun bergegas untuk menjumpainya, atau beliau berlari-lari kecil menuju orang tersebut. Lalu beliau menegurnya: “Angkatlah kain sarungmu dan bertaqwalah kepada Allah.” Maka orang itupun berkata : “Sesungguhnya saya seorang yang memiliki kaki bengkok dan kedua lutut saya berbenturan ketika berjalan.” Ternyata Rasulullah tetap mengatakan : “Angkatlah kain sarungmu, karena sesungguhnya semua ciptaan Allah adalah bagus.” Maka setelah kejadian itu tidaklah nampak laki-laki tersebut melainkan kain sarungnya senantiasa terangkat hingga pada tengah-tengah kedua betisnya atau di bawahnya sedikit.” (HR. Ahmad, Al-Humaidi dan Ath-Thahawi, dishahihkan Al-Albani)
Dalam hadits ini sangat jelas bagaimana agama melarang isbal walaupun bukan karena sombong. Lihat bagaimana rasulullah hingga mengejar orang yang isbal untuk mengingatkannya. Bahkan hingga berkata “bertakwalah kepada Allah” menandakan isbal itu sesuatu yang dilarang. Padahal orang tersebut isbal untuk menutupi cacatnya, namun rasulullah tetap menyuruhnya menaikkan kainnya. Lihat pula bagaimana orang itu selalu menjaga tidak isbal. Dalam riwayat lain hingga akhir hayatnya.
 
  • Contoh teladan rasul dan kesempurnaan penampilan
سَمِعْتُ عَمَّتِي ، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا ، قَالَ : بَيْنَا أَنَا أَمشِي بِالْمَدِينَةِ ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُولُ : ارْفَعْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّهُ أَتْقَى وَأَبْقَى فَإِذَا هُوَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ ، قَالَ : أَمَا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ ؟ فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارُهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ
Dari Al-Asy’ats bin Sulaim, ia berkata : Aku mendengar bibiku yang diceritakan dari pamannya (Ubaid bin Khalid), ia berkata : “Ketika aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, “Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan.” Ternyata dia adalah Rasulullah. Aku pun bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah, ini hanyalah burdah Malhaa (bergaris hitam dan putih). Rasulullah menjawab, “Tidakkah pada diriku terdapat teladan?” Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis”. (HR. Tirmidzi dan Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani)
Pada hadits ini Rasulullah mengingatkan menjauhi isbal bagian dari ketakwaan (menjauhi hal yang dilarang). Bahkan rasulullah sampai mengingatkan bahwa dirinya adalah teladan bagi orang yang beriman.

Serta hadits :
نِعْمَ الرَّجُلُ خُرَيمٌ الأسَديُّ ! لولا طُولُ جُمَّتِهِ وَإسْبَالُ إزَارِهِ!
Rasulullah bersabda : “Sebaik-baik laki-laki adalah Khuraim Al-Asady jika saja dia tidak panjang rambutnya dan isbal kain sarungnya” (HR. Ahmad, hasan lighairihi)
Maksudnya "sebaik-baik" dalam hadits ini adalah sebaik-baik penampilan.

2. Dalil larangan isbal dengan keterangan sombong

  • Ancaman isbal tidak dilihat Allah
الإِسْبَالُ فِي الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Ibnu Umar, rasulullah bersabda: “Isbal itu ada pada kain sarung, baju panjang dan sorban. Barangsiapa memanjangkannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan Al-Albani)
Serta hadits :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda: Siapa yang menyeret kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya. Kemudian Abu Bakar bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya satu bagian (ujung) dari kainku menjulur. Kecuali aku harus terus menjaganya agar tidak menjulur. Rasulullah bersabda: Kamu tidak termasuk orang yang melakukannya dengan sombong. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kata “satu ujung kainku” dan “kecuali aku terus menjaga tidak menjulur” menandakan bahwa Abu Bakar tidak isbal namun kainnya sering melorot karena ia kurus. Terlebih lagi pada saat itu agama baru mengajarkannya. Sebagaimana Ibnu Umar pada hadits diatas dan yang lainnya setelah diajarkan maka tidak isbal selamanya.

Demikian pula hadits :
إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Serta hadits :
لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Allah tidak akan melihat kepada orang yang menjulurkan kain sarungnya karena kesombongan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Batas isbal wanita sampai telapak kaki tidak tampak
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ : فَكَيْفَ تَصْنَعُ النِّسَاءُ بذُيُولِهِنَّ ؟ قَالَ : يُرْخِينَ شِبْراً قالت : إِذَاً تَنْكَشِفُ أقْدَامُهُنَّ قَالَ : فَيرخِينَهُ ذِرَاعاً لاَ يَزِدْنَ
Dari Ibnu Umar, rasulullah bersabda : Barangsiapa yang memanjangkan kainnya di bawah mata kaki maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Ummu Salamah berkata : Lalu apa yang seharusnya dilakukan wanita dengan ujung kainnya ? Beliau menjawab : turunkan sejengkal saja. Ummu Salamah bertanya lagi : Kalau begitu tersingkaplah telapak kaki mereka ? Beliau bersabda : Turunkan sehasta, tidak boleh lebih. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Maksudnya sejengkal atau sehasta adalah dari pertengahan betis. Sejengkal berarti hampir menyentuh tanah. Sedangkan sehasta berarti menyentuh tanah sepanjang kurang dari setengah jengkal. Intinya hingga telapak kaki tidak tampak.
 
  • Larangan isbal ketika shalat
مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِي صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ
Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa menjulurkan kain sarung dengan sombong di dalam shalatnya maka Allah tidak akan menghalalkan dan tidak mengharamkan.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Albani)
Maksudnya, Allah tidak akan menghalalkan (baginya masuk ke Surga) dan tidak mengharamkan (baginya masuk Neraka). Ada pula yang mengartikan shalatnya sah tapi tidak ada pahala. Adapun hadits Allah tidak menerima shalat orang yang isbal adalah dhaif (lemah) walaupun isinya bisa jadi benar.

3. Dalil larangan isbal dengan penjelasan arti sombong

  • Penjelasan isbal adalah perbuatan sombong (larangan mutlak)
وَارْفَعْ إزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ ، فَإنْ أبَيْتَ فَإلَى الكَعْبَينِ ، وَإيَّاكَ وَإسْبَالَ الإزَار فَإنَّهَا مِنَ المخِيلَةِ ، وَإنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ المَخِيلَة
Dari Jabir bin Sulaim, Rasulullah bersabda : “Angkat sarung mu hingga pertengahan betis. Apabila engkau enggan, sampai (atas) mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal, karena hal itu adalah kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Hadits ini adalah dalil paling jelas yang menyebutkan isbal itu perbuatan sombong dengan atau tanpa disertai kesombongan di hati. Sebab perbuatannya yang dihukumi haram seperti halnya laki-laki memakai emas dan sutra. Namun tidak ada dosa bagi orang yang tidak mengetahuinya serta tidak sombong, sebab perbuatannya yang dihukumi.
 
  • Definisi sombong adalah menolak kebenaran (bathoru al-haq)
إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, rasulullah bersabda : “Sesungguhnya batas sarung seorang muslim adalah setengah betis dan tidak mengapa jika posisinya berada di antara setengah betis dan mata kaki. Apabila di bawah mata kaki maka tempatnya di Neraka dan barang siapa menjulurkan sarungnya karena sombong maka Allah tidak akan melihat kepadanya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan yang lain dishahihkan oleh Al-Albani)
Dalam hadits ini, setelah menjelaskan batasan yang diperbolehkan maka Rasul menjelaskan batasan yang tidak diperbolehkan dengan ancaman neraka. Hal ini menandakan isbal itu haram. Kemudian setelah menjelaskan batasan-batasannya, Rasul mengancam perbuatan isbal dengan keterangan “bathoru” alias “sombong” menunjukkan perbuatan isbal adalah perbuatan sombong sehingga haram mutlak, dimana akan terkena ancaman jika berpaling (sombong) namun tidak berdosa jika tidak tahu (bukan berpaling). Sebab sombong adalah menolak kebenaran (bathoru al-haq) dan memandang rendah manusia seperti hadits Nabi :
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
"Sombong adalah menolak kebenaran (bathoru al-haq) dan meremehkan orang lain." (HR. Muslim)

Nasehat

Bagi Anda yang khawatir fitnah seperti para pegawai atau yang berada pada lingkungan formal, tetap tidak alasan bagi Anda untuk isbal. Sebab tidak isbal itu tidak harus cingkrang atau menyolok mata. Terlebih lagi jika celana Anda mengecil pada bagian ujungnya (tidak cutbray). Ditambah dengan kaos kaki dan sepatu yang sewarna dengan celana maka hilanglah sama sekali kesan cingkrangnya walaupun ujung celana Anda tepat diatas mata kaki (tidak menutup mata kaki).

Namun apabila anda sedang tidak bekerja atau bekerja pada lingkungan yang tidak formal, maka sempurnakanlah mengikuti sunnah Nabi yaitu pada pertengahan betis. Agar selain pahala kesempurnaan sunnah Nabi, Anda mendapat pula pahala yang lebih besar yaitu dakwah pasif membiasakan umat pada sunnah Nabinya. Sehingga umat tidak memandang aneh laki-laki yang cingkrang. Padahal jika wanita yang cingkrang malah dianggap normal.

Sebaliknya, jika Anda bekerja pada lingkungan formal, maka jangan Anda paksakan memakai celana cingkrang bahkan memakai gamis. Sebagaimana yang banyak kita saksikan sendiri. Sebab hal ini lebih besar fitnahnya dan membuka pintu setan agar umat membenci sunnah. Terlebih lagi Anda ditempatkan pada bagian yang berhubungan dengan pihak luar. Perusahaan Anda punya hak atas Anda. Perkara yang wajib adalah mentaati Allah, memelihara jenggot, tidak isbal dan mencegah fitnah. Adapun celana cingkrang adalah kesempurnaan sunnah. Sedangkan gamis hanya mubah atau afdhal saja.  Wallahu a'lam.

Iyas Tanjung
Bogor, 31 Januari 2018

18 Agustus 2017

Hukum Qurban : Wajib 1 kali, Sunnah Muakkad Tiap Tahun

Terjadi khilafiyah tentang hukum berkurban. Sebagian mengatakan berkurban wajib setiap tahun bagi yang mampu. Namun sebagian lagi mengatakan berkurban tiap tahun hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan) bagi yang mampu. Hal ini disebabkan kedua pendapat tersebut memiliki dalil yang sama-sama kuat.

Oleh karena itu, manakah pendapat yang lebih kuat? Atau apakah dalil-dalil yang bertentangan ini masih dapat disatukan? Menurut saya (penulis) dalil-dalil yang ada masih dapat disatukan. Dimana hukum berkurban bagi yang mampu adalah wajib sekali seumur hidup dan sunah muakkad dilaksanakan setiap tahun. Oleh karena itu hukum berkurban seperti hukum berhaji yaitu wajib satu kali bagi yang mampu dan sunah lebih dari itu.

Dalil yang mewajibkan dan penjelasannya

Dari Abu Hurairah dari Nabi, bahwasanya Rasulullah bersabda :
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami. (HR. Ibnu Majah, Al Hakim dan dihasankan oleh Al Albani)
Hadits ini menunjukkan wajibnya hukum berkurban. Jika tidak ada dalil yang tidak mewajibkan maka hukum berkurban adalah wajib setiap tahun bagi yang mampu. Namun karena ada keterangan yang tidak mewajibkan maka maksud hadits diatas adalah ditujukan bagi yang belum pernah sekalipun berkurban. Sebab hadits diatas disampaikan pada awal-awal pensyariatan ibadah qurban dimana semua muslim terkena kewajibannya.

Dalil yang tidak mewajibkan dan penjelasannya

Pertama :
Dari Abu Sarihah berkata : “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)
Kedua :
Dari Abu Mas’ud Al Anshari (seorang sahabat Nabi), beliau mengatakan : “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih)
Perbuatan para sahabat Nabi diatas menunjukkan tidak wajibnya kurban. Dimana para sahabat Nabi adalah orang-orang yang paling paham dengan ajaran Nabi. Terutama tidak ada yang mengingkari di kalangan mereka. Namun karena ada dalil yang mewajibkan kurban maka ketidakwajiban kurban ini adalah bagi yang pernah melakukan kurban sebelumnya. Namun perlu dicatat bahwa para sahabat tersebut tidak berkurban untuk menunjukkan kurban bukanlah kewajiban setiap tahun. Adapun apabila dikerjakan setiap tahun maka itu baik sekali.

Penutup

Sebagai tambahan, kurban adalah amalan yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim. Dimana beliau diperintahkan untuk menyembelih anak kesayangannya, Ismail. Perintah ini Allah berikan hanya satu kali sebagian ujian ketakwaan bagi Ibrahim dan Ismail. Oleh karena itu, kewajiban berkurban hanya satu kali saja. Lebih dari itu adalah sunah tambahan dan penyempurna bagi orang-orang yang mengagungkan syiar-syiar Allah dan mengharapkan pahala yang besar di sisi-Nya. Allah berfirman :
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS. Al-Hajj : 32)
Dan firman-Nya :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. (QS. Al-Hajj : 37)
Serta firman-Nya :
وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (QS. Al-Baqarah : 197)
Ketiga ayat diatas, secara khusus berbicara tentang ibadah haji dan kurban. Hal ini menunjukkan haji dan kurban adalah syiar-syiar Allah dan bukti ketakwaan seorang hamba. Wallahu ta’ala a’lam.

Iyas Tanjung
Bogor, 18 Agustus 2017 / 26 Dzulqo’dah 1438

04 Juli 2014

Jalan Tengah Cara Duduk Tasyahud/Tahiyat Shalat 2 Rakaat

Pertanyaan :

Bagaimanakan cara duduk tasyahud/tahiyat akhir pada shalat dua rakaat? iftirasy atau tawarruk?

Catatan :
  • Duduk iftirasy adalah duduk diatas kaki kiri, seperti duduk diantara 2 sujud.
  • Duduk tawarruk adalah duduk diatas lantai, seperti duduk tahiyat akhir shalat wajib 3 atau 4 rakaat. 

Jawaban :

Masalah ini telah lama menjadi ikhtilaf disebabkan masing-masing pendapat memiliki dalil yang kuat. Menurut saya, dalil-dalil yang berbeda tersebut masih dapat digabungkan, yaitu :
  • Duduk iftirasy dilakukan pada pertengahan shalat atau pertengahan rangkaian suatu shalat yang sama. Pada rangkaian suatu shalat yang terdapat beberapa salam, fungsi salam untuk istirahat serta mempermudah agar tidak mengulang rakaat dari awal jika batal. Oleh karena itu, duduk tasyahudnya adalah iftirasy.
  • Duduk tawarruk adalah pemisah dari 2 jenis shalat yang berbeda serta tanda dari akhir suatu shalat atau rangkaian suatu shalat. Dimana syariat memberikan tanda pada shalat yang berbeda, seperti halnya fungsi berpindah tempat ketika ingin melaksanakan shalat yang berbeda.
Intinya, secara umum duduk tasyahud akhir adalah tawarruk, termasuk pada shalat shubuh, jumat dan shalat sunah 2 rakaat lainnya. Duduk iftirasy hanya pada pertengahan rangkaian shalat malam, tarawih, dhuha atau semisalnya. Pada shalat malam atau tarawih, duduk tawaruk dilakukan hanya pada shalat witir terakhir. Sebab shalat witir termasuk rangkaian shalat malam/ tarawih.

Penjelasan :

Terdapat 2 (dua) pendapat yang sepertinya bertentangan berdasarkan dalil-dalil yang ada. Namun sebenarnya dalil-dalil ini masih bisa digabungkan seperti penjelasan diatas.
 
Pertama adalah hadits Abu humaid As-Sa'idi, yaitu :
أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.
Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Aku melihatnya tatkala bertakbir , menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya , maka ia berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari-jari kakinya kearah kiblat. Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy), dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk diatas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk). (HR Al-Bukhari no 828).
Dalam hadits ini dikatakan “Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian” menandakan shalat yang dimaksud lebih cenderung kepada shalat rutin yang dilakukan nabi dengan para sahabatnya, yaitu shalat berjamaah. Ini menunjukkan bahwa Nabi duduk tawarruk pada rakaat terakhir suatu shalat.

Dalam lafazh yang lain disebutkan :
حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةَ الصَّلاَةِ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْهُمَا وَأَخَّرَ رِجْلَهُ وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى رِجْلِهِ
Hingga tatkala sampai pada sujud yang merupakan penutup shalat, maka beliau mengangkat kepala beliau dari dua sujud tersebut dan mengeluarkan kaki beliau dan duduk tawarruk di atas kakinya" (HR Ibnu Hibbaan no 1870)
Dalam lafazh ini dikatakan “penutup shalat” yang artinya akhir dari suatu shalat. Dengan keumuman hadits ini termasuk pula akhir rangkaian suatu shalat. Ini menjelaskan bahwa duduk tawarruk dilakukan pada akhir (rakaat terakhir) suatu shalat atau rangkaian suatu shalat.
 
Kedua adalah hadits dari Aisyah, beliau berkata :
وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
Adalah beliau (Rasulullah) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Muslim no 498).
Dalam hadits ini dikatakan “setiap dua raka’at” menandakan shalat sunnah yang dilakukan Nabi. Terutama saat shalat di rumahnya, karena yang meriwayatkan hadits ini adalah Aisyah istri Nabi. Ini menunjukkan Nabi duduk iftirasy dan salam tiap dua rakaat pada rangkaian suatu shalat.
Demikian pula hadits Wa’il bin Hujr, ia berkata:
أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَيْتُهُ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ … وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ أَضْجَعَ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَنَصَبَ أُصْبُعَهُ لِلدُّعَاءِ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى
Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu aku melihat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya apabila membuka shalat … Dan ketika duduk pada dua raka’at, beliau menduduki kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy), meletakkan tangan kanannya pada paha kanannya dan menegakkan jemarinya untuk doa, dan meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya”. (HR an-Nasâ`i, 1/173 dengan sanad shahih)
Dalam hadits ini dikatakan “Aku pernah mendatangi rasulullah” menandakan shalat sunah yang dilakukan rasul, terutama dirumahnya. Hadits ini mempunyai arti yang sama dengan hadits Aisyah sebelumnya yaitu Nabi duduk iftirasy setiap dua rakaat. 

Kesimpulannya bahwa hadits-hadits diatas tidak bertentangan. Nabi duduk iftirasy dipertengahan suatu shalat atau rangkaian suatu shalat. Sedangkan beliau duduk tawarruk pada akhir (rakaat terakhir) suatu shalat atau rangkaian suatu shalat.

Rincian :

Duduk iftirasy dilakukan pada pertengahan shalat atau pertengahan rangkaian suatu shalat yang sama. Oleh karena itu, duduk iftirasy dilakukan pula pada shalat dua rakaat dengan salam jika masih dilanjutkan dengan shalat yang sama, seperti pada shalat malam atau dhuha. Contoh duduk iftirasy :
  • Duduk diantara 2 sujud.
  • Duduk tasyahud awal.
  • Duduk tasyahud makmum masbuk saat imam tasyahud akhir.
  • Duduk tasyahud akhir pada pertengahan shalat malam/tarawih (rakaat ke-2, 4, 6, 8, dst). Dimana rangkaian terakhir shalat malam/tarawih adalah shalat witir. Termasuk pula jika shalat malam/tarawih dikerjakan 4-4 rakaat.
  • Duduk tasyahud akhir pada pertengahan shalat witir (rakaat ke-2, 4, dst).
  • Duduk tasyahud akhir rakaat pertengahan shalat dhuha (rakaat ke-2, 4, 6, dst selain rakaat terakhir). Termasuk jika dikerjakan 4-4 rakaat.
Sedangkan duduk tawarruk dilakukan pada akhir shalat yang memiliki 1 salam atau rakaat terakhir rangkaian suatu shalat yang memiliki lebih dari 1 salam. Oleh karena itu, duduk tawarruk dilakukan pula pada rakaat terakhir shalat yang hanya terdiri dari 2 rakaat seperti subuh dan jumat. Contoh duduk tawarruk :
  • Duduk tasyahud akhir shalat wajib termasuk shubuh dan jumat.
  • Duduk tasyahud akhir shalat qashar atau masing-masing jamak qashar.
  • Duduk tasyahud akhir pada rakaat terakhir shalat witir (yang ganjil).
  • Duduk tasyahud akhir pada rakaat terakhir shalat dhuha.
  • Duduk tasyahud akhir shalat-shalat lainnya yang hanya 2 rakaat. 
Wallahu Ta’ala A’lam.

Iyas Tanjung
Bogor, 06 Ramadhan 1435 / 04 Juli 2014 (rev 27-07-2017)

03 Juli 2014

Posisi Duduk Makmum Masbuk Saat Imam Tasyahud Akhir

Pertanyaan :

Bagaimanakah posisi duduk jamaah yang tertinggal (masbuk) ketika imam sedang duduk tahiyat akhir (duduk tawarruk) ? 

Jawaban :

Pendapat yang paling rajih (benar) adalah makmum tersebut duduk iftirasy (duduk diantara 2 sujud atau tahiyat awal) sebab :
  1. Dalil mengikuti imam bersifat umum sedangkan dalil duduk iftirasy lebih khusus. Adapun dalil yang khusus menjelaskan dalil yang masih umum.
  2. Secara logika, makmum yang tertinggal tidak selalu tahu posisi duduk imam dan rakaat yang sedang berlangsung, kecuali posisi dan rakaat dirinya sendiri. Secara hukum, hal yang meyakinkan menghapus hal yang meragukan.

Penjelasan

Pertama, dalil mengikuti imam bersifat umum, yaitu hadits Nabi :
إِنَّمَا جُعِلَ الإِْ مَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. (HR. Al-Bukhâri dan Muslim dari Abu Hurairah)
Kita ketahui bahwa perintah ini terbatas pada gerakan imam yang sudah makruf (diketahui secara syariat). Adapun adakalanya imam tidak harus diikuti seperti :
  • Ketika imam salah dalam rukun shalat seperti seharusnya duduk tahiyat namun imam berdiri atau sebaliknya. Dalam hal ini makmum tidak mengikuti imam namun mengingatkan dengan ucapan “Subhanallah” {Maha Suci Allah (yang tak pernah lupa)}.
  • Ketika imam melakukan gerakan yang tidak biasa seperti menggaruk, menguap, batuk, bersin dan semisalnya.
  • Saat gerakan imam salah seperti posisi duduk salah, gerakan turun untuk sujud dari berdiri dengan dengkul dahulu, gerakan bangkit berdiri dari sujud tidak duduk istirahat dan tidak bertumpu pada tangan, telunjuk tidak diangkat sejak awal pada saat tahiyat dan semisalnya.
  • Termasuk gerakan yang diperselisihkan seperti imam qunut subuh, i’tidal dengan tangan di dada, tidak menggerakkan telunjuk saat tahiyat dan semisalnya.
  • Ketika imam membaca surat Al-Fatihah dan surat lain serta mengucapkan “sami’allahu liman hamidah” maka makmum tidak mengikutinya.
  • Ketika imam salam maka makmum yang tertinggal langsung berdiri bukan ikut salam terlebih dahulu.
Dari sini kita ketahui bahwa dalil mengikuti imam bersifat umum. Sedangkan dalil posisi duduk bukan tahiyat akhir adalah dengan cara duduk iftirasy bersifat lebih khusus dan spesifik. Dalil tersebut yaitu :
فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُ خْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ
Dan apabila duduk pada dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan (kaki) kanan (iftirasy). Sedang, apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, serta beliau duduk di atas tempat duduknya (tawarruk). (HR. Al-Bukhari dari Abu Humaid As-Sa’idi)
Kita ketahui bahwa dalil yang lebih khusus itu menjelaskan dan didahulukan dari dalil yang umum. 

Kedua, secara logika, seorang makmum yang tertinggal (masbuk) sering tidak mengetahui posisi dan rakaat imam yang sedang berlangsung. Apabila dipaksakan untuk mengikuti posisi duduk imam akan menimbulkan keraguan dan kesulitan. Sehingga shalat makmum tersebut menjadi tidak khusyuk dan matanya ke arah imam atau makmum yang lain. Padahal makmum yang lain belum tentu pula mengikuti imam.
Oleh karena itu, maka tidak perlu mengikuti dengan tepat posisi duduk imam karena hal ini akan menimbulkan keraguan. Sedangkan jika makmum duduk iftirasy maka ini lebih meyakinkan. Kaidah mengatakan keyakinan menghapus yang meragukan. Sebagaimana sabda Nabi pula :
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu. (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i dari Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib)
Wallahu Ta’ala A’lam

Iyas Tanjung
Bogor, 05 Ramadhan 1435 / 03 Juli 2014

08 Januari 2014

Sutra, Emas, Isbal dan Pakaian Merah

Ada 4 (empat) perhiasan yang dihalalkan (khusus) untuk wanita namun diharamkan bagi laki-laki. Perhiasan itu adalah sutra, emas, isbal dan pakaian yang dicelup (bewarna dasar) merah. Maka apabila seorang laki-laki mengenakan perhiasan ini maka ini adalah perbuatan sombong.

Dalam tulisan ini, saya bawakan dalil tentang larangan nabi kepada para sahabatnya. Dimana kita ketahui bahwa para sahabat nabi adalah manusia mulia yang jauh dari kesombongan. Sehingga larangan ini sebagai penetapan bahwa perbuatan memakai 4 jenis perhiasan tersebut oleh laki-laki adalah perbuatan sombong. Jadi pelarangan nabi ini karena sifat perbuatannya bukan karena adanya kesombongan di hati.

Dalil tentang pengharaman sutra bagi laki-laki :

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَهْدَى إِلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةَ سِيَرَاءَ فَلَبِسْتُهَا فَرَأَيْتُ الْغَضَبَ فِي وَجْهِهِ فَشَقَقْتُهَا بَيْنَ نِسَائِي
Ali bin Abi Thalib berkata: Nabi memberiku hadiah kain dari sutra, lalu aku memakainya, tiba-tiba aku melihat kemarahan di wajah Nabi, lalu aku bagi-bagikan kepada istriku. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil tentang pengharaman emas bagi laki-laki :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari 'Abdullah bin 'Abbas; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: "Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?." Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; 'Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.' Lelaki tersebut menjawab; 'Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah di buang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. (HR. Muslim)

Dalil tentang pengharaman isbal bagi laki-laki :

لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تكلم أخاك وأنت منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك إلى نصف الساق ، فإن أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة
“Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud) 
Serta hadits Nabi :
مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ
“Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!”. Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.” (HR. Muslim no. 2086)

Dalil tentang pengharaman pakaian yang dicelup (bewarna dasar) merah bagi laki-laki :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ». قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا. قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا ».
Dari ‘Abdillah bin ‘Amru ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat saya sedang mengenakan dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, maka beliau bersabda, “Apakah ibumu yang menyuruh seperti ini?” Aku berkata, “Aku akan mencucinya”. Beliau bersabda: ‘Jangan, akan tetapi bakarlah.’ (HR. Muslim)
Wallahu a'lam.

Iyas Tanjung
Bogor, 08 Januari 2014

30 Juli 2013

Kenapa Rokok Haram : 4 Bahaya 5 Binasa

Jauh sebelum MUI mengeluarkan fatwa haramnya rokok, sejak dari awal kehadiran rokok sudah diharamkan para ulama.

Secara garis besar, ada 4 (empat) sebab yang mengharamkan rokok terkait zat dan perbuatannya. Dimana dengan salah satu saja dari empat sebab ini cukup untuk mengharamkan rokok. Selain itu ada satu sebab tambahan diharamkannya rokok dari sisi alasan seseorang melakukannya. Oleh karena itu, pantas rokok disebut sebagai 4 BAHAYA 5 BINASA.

4 Bahaya rokok adalah :
  • Rokok membahayakan bagi tubuh
  • Merokok menzhalimi orang lain
  • Rokok lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya
  • Merokok merupakan perbuatan mubazir
Adapun sebab kelima merokok diharamkan yaitu seseorang merokok karena ingin bergaya dan tampak keren.

1. Rokok membahayakan bagi tubuh

Tidak ada yang membantah bahwa rokok membahayakan bagi kesehatan. Sedangkan Allah telah melarang kita membahayakan diri kita. Allah berfirman :
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah : 195)
Oleh karena itu, agama hanya menghalalkan yang baik-baik saja. Allah berfirman :
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (Al-Maidah : 4)
Demikian pula firman-Nya :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Mereka menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (Al-A'raf : 157)

2. Merokok menzhalimi orang lain

Sesungguhnya merokok dekat dengan seseorang termasuk menzhaliminya. Sedangkan kita dilarang berbuat zhalim. Allah berfirman dalam hadits qudsyi :
يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلىَ نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّماً، فَلاَ تَظَالَمُوا
Wahai hambaku, sesungguhya aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku telah menetapkan haramnya (kezaliman itu) diantara kalian, maka janganlah kalian saling berlaku zalim. (HR. Muslim dari Abu Dzar Al-Ghifari)
Demikian pula rasulullah bersabda :
المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ , و المهاجِرَ مَنْ هَجَرَ مَا نهَى اللهُ عَنْهُ
“Seorang muslim adalah orang yang selamat orang muslim lainnya dari lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah adalah orang yang berhijrah dari perkara yang dilarang oleh Allah .” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Rokok lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya

Segala hal yang lebih banyak mudharat daripada manfaatnya dilarang agama. Allah berfirman :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (Al-Baqarah : 219)
Terlebih lagi dengan rokok yang hampir tidak ada manfaatnya bagi seseorang, maka pantas diharamkan.

4. Merokok merupakan perbuatan mubazir

Merokok merupakan perbuatan mubazir (boros) yang dilarang Allah. Allah berfirman :
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Al-Isra : 26-27)
Sedangkan Allah menyuruh kita membelanjakan harta di jalan yang diridhoi-Nya. Allah berfirman :
وَمَا تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ
Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah. (Al-Baqarah : 272)
Dan firman-Nya :
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah : 195)

5. Merokok karena ingin bergaya dan tampak keren

Bisa dikataakan hampir semua perokok bermula karena ingin tampak lebih gaul, keren, modern dan sebagainya. Termasuk pula yang berdalih mengikuti teman. Karena hasutan teman agar lebih keren atau dianggap kuper bila tidak merokok. Hal ini yang menjadi alasan pula rokok diharamkan. Allah berfirman :
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. (Luqman : 18)
Rasulullah memberi ancaman bagi seseorang yang merasa bangga dengan penampilannnya, dalam sabdanya :
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمشِي في حُلَّةٍ تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ ، مُرَجِّلٌ رَأسَهُ ، يَخْتَالُ فِي مَشْيَتهِ ، إِذْ خَسَفَ اللهُ بِهِ ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ في الأَرضِ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ
Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Pada suatu ketika ada seorang lelaki yang berjalan dengan mengenakan pakaian yang merasa bangga dengan dirinya sendiri, ia menyisir rapi-rapi akan rambutnya lagi pula berlagak sombong di waktu berjalan, tiba-tiba Allah membenamkannya, maka ia tenggelamlah dalam bumi sehingga besok hari kiamat." (Muttafaq 'alaih)
Semoga kita dan keluarga dimudahkan Allah untuk menjauhkan diri dari rokok ini. Wallahu musta'an.

Iyas Tanjung
Tangsel, 30 Juli 2013 / 21 Ramadhan 1434 H