Tampilkan postingan dengan label iftirasy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label iftirasy. Tampilkan semua postingan

04 Juli 2014

Jalan Tengah Cara Duduk Tasyahud/Tahiyat Shalat 2 Rakaat

Pertanyaan :

Bagaimanakan cara duduk tasyahud/tahiyat akhir pada shalat dua rakaat? iftirasy atau tawarruk?

Catatan :
  • Duduk iftirasy adalah duduk diatas kaki kiri, seperti duduk diantara 2 sujud.
  • Duduk tawarruk adalah duduk diatas lantai, seperti duduk tahiyat akhir shalat wajib 3 atau 4 rakaat. 

Jawaban :

Masalah ini telah lama menjadi ikhtilaf disebabkan masing-masing pendapat memiliki dalil yang kuat. Menurut saya, dalil-dalil yang berbeda tersebut masih dapat digabungkan, yaitu :
  • Duduk iftirasy dilakukan pada pertengahan shalat atau pertengahan rangkaian suatu shalat yang sama. Pada rangkaian suatu shalat yang terdapat beberapa salam, fungsi salam untuk istirahat serta mempermudah agar tidak mengulang rakaat dari awal jika batal. Oleh karena itu, duduk tasyahudnya adalah iftirasy.
  • Duduk tawarruk adalah pemisah dari 2 jenis shalat yang berbeda serta tanda dari akhir suatu shalat atau rangkaian suatu shalat. Dimana syariat memberikan tanda pada shalat yang berbeda, seperti halnya fungsi berpindah tempat ketika ingin melaksanakan shalat yang berbeda.
Intinya, secara umum duduk tasyahud akhir adalah tawarruk, termasuk pada shalat shubuh, jumat dan shalat sunah 2 rakaat lainnya. Duduk iftirasy hanya pada pertengahan rangkaian shalat malam, tarawih, dhuha atau semisalnya. Pada shalat malam atau tarawih, duduk tawaruk dilakukan hanya pada shalat witir terakhir. Sebab shalat witir termasuk rangkaian shalat malam/ tarawih.

Penjelasan :

Terdapat 2 (dua) pendapat yang sepertinya bertentangan berdasarkan dalil-dalil yang ada. Namun sebenarnya dalil-dalil ini masih bisa digabungkan seperti penjelasan diatas.
 
Pertama adalah hadits Abu humaid As-Sa'idi, yaitu :
أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.
Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Aku melihatnya tatkala bertakbir , menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya , maka ia berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari-jari kakinya kearah kiblat. Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy), dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk diatas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk). (HR Al-Bukhari no 828).
Dalam hadits ini dikatakan “Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian” menandakan shalat yang dimaksud lebih cenderung kepada shalat rutin yang dilakukan nabi dengan para sahabatnya, yaitu shalat berjamaah. Ini menunjukkan bahwa Nabi duduk tawarruk pada rakaat terakhir suatu shalat.

Dalam lafazh yang lain disebutkan :
حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةَ الصَّلاَةِ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْهُمَا وَأَخَّرَ رِجْلَهُ وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى رِجْلِهِ
Hingga tatkala sampai pada sujud yang merupakan penutup shalat, maka beliau mengangkat kepala beliau dari dua sujud tersebut dan mengeluarkan kaki beliau dan duduk tawarruk di atas kakinya" (HR Ibnu Hibbaan no 1870)
Dalam lafazh ini dikatakan “penutup shalat” yang artinya akhir dari suatu shalat. Dengan keumuman hadits ini termasuk pula akhir rangkaian suatu shalat. Ini menjelaskan bahwa duduk tawarruk dilakukan pada akhir (rakaat terakhir) suatu shalat atau rangkaian suatu shalat.
 
Kedua adalah hadits dari Aisyah, beliau berkata :
وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
Adalah beliau (Rasulullah) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Muslim no 498).
Dalam hadits ini dikatakan “setiap dua raka’at” menandakan shalat sunnah yang dilakukan Nabi. Terutama saat shalat di rumahnya, karena yang meriwayatkan hadits ini adalah Aisyah istri Nabi. Ini menunjukkan Nabi duduk iftirasy dan salam tiap dua rakaat pada rangkaian suatu shalat.
Demikian pula hadits Wa’il bin Hujr, ia berkata:
أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَيْتُهُ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ … وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ أَضْجَعَ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَنَصَبَ أُصْبُعَهُ لِلدُّعَاءِ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى
Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu aku melihat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya apabila membuka shalat … Dan ketika duduk pada dua raka’at, beliau menduduki kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy), meletakkan tangan kanannya pada paha kanannya dan menegakkan jemarinya untuk doa, dan meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya”. (HR an-Nasâ`i, 1/173 dengan sanad shahih)
Dalam hadits ini dikatakan “Aku pernah mendatangi rasulullah” menandakan shalat sunah yang dilakukan rasul, terutama dirumahnya. Hadits ini mempunyai arti yang sama dengan hadits Aisyah sebelumnya yaitu Nabi duduk iftirasy setiap dua rakaat. 

Kesimpulannya bahwa hadits-hadits diatas tidak bertentangan. Nabi duduk iftirasy dipertengahan suatu shalat atau rangkaian suatu shalat. Sedangkan beliau duduk tawarruk pada akhir (rakaat terakhir) suatu shalat atau rangkaian suatu shalat.

Rincian :

Duduk iftirasy dilakukan pada pertengahan shalat atau pertengahan rangkaian suatu shalat yang sama. Oleh karena itu, duduk iftirasy dilakukan pula pada shalat dua rakaat dengan salam jika masih dilanjutkan dengan shalat yang sama, seperti pada shalat malam atau dhuha. Contoh duduk iftirasy :
  • Duduk diantara 2 sujud.
  • Duduk tasyahud awal.
  • Duduk tasyahud makmum masbuk saat imam tasyahud akhir.
  • Duduk tasyahud akhir pada pertengahan shalat malam/tarawih (rakaat ke-2, 4, 6, 8, dst). Dimana rangkaian terakhir shalat malam/tarawih adalah shalat witir. Termasuk pula jika shalat malam/tarawih dikerjakan 4-4 rakaat.
  • Duduk tasyahud akhir pada pertengahan shalat witir (rakaat ke-2, 4, dst).
  • Duduk tasyahud akhir rakaat pertengahan shalat dhuha (rakaat ke-2, 4, 6, dst selain rakaat terakhir). Termasuk jika dikerjakan 4-4 rakaat.
Sedangkan duduk tawarruk dilakukan pada akhir shalat yang memiliki 1 salam atau rakaat terakhir rangkaian suatu shalat yang memiliki lebih dari 1 salam. Oleh karena itu, duduk tawarruk dilakukan pula pada rakaat terakhir shalat yang hanya terdiri dari 2 rakaat seperti subuh dan jumat. Contoh duduk tawarruk :
  • Duduk tasyahud akhir shalat wajib termasuk shubuh dan jumat.
  • Duduk tasyahud akhir shalat qashar atau masing-masing jamak qashar.
  • Duduk tasyahud akhir pada rakaat terakhir shalat witir (yang ganjil).
  • Duduk tasyahud akhir pada rakaat terakhir shalat dhuha.
  • Duduk tasyahud akhir shalat-shalat lainnya yang hanya 2 rakaat. 
Wallahu Ta’ala A’lam.

Iyas Tanjung
Bogor, 06 Ramadhan 1435 / 04 Juli 2014 (rev 27-07-2017)

03 Juli 2014

Posisi Duduk Makmum Masbuk Saat Imam Tasyahud Akhir

Pertanyaan :

Bagaimanakah posisi duduk jamaah yang tertinggal (masbuk) ketika imam sedang duduk tahiyat akhir (duduk tawarruk) ? 

Jawaban :

Pendapat yang paling rajih (benar) adalah makmum tersebut duduk iftirasy (duduk diantara 2 sujud atau tahiyat awal) sebab :
  1. Dalil mengikuti imam bersifat umum sedangkan dalil duduk iftirasy lebih khusus. Adapun dalil yang khusus menjelaskan dalil yang masih umum.
  2. Secara logika, makmum yang tertinggal tidak selalu tahu posisi duduk imam dan rakaat yang sedang berlangsung, kecuali posisi dan rakaat dirinya sendiri. Secara hukum, hal yang meyakinkan menghapus hal yang meragukan.

Penjelasan

Pertama, dalil mengikuti imam bersifat umum, yaitu hadits Nabi :
إِنَّمَا جُعِلَ الإِْ مَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. (HR. Al-Bukhâri dan Muslim dari Abu Hurairah)
Kita ketahui bahwa perintah ini terbatas pada gerakan imam yang sudah makruf (diketahui secara syariat). Adapun adakalanya imam tidak harus diikuti seperti :
  • Ketika imam salah dalam rukun shalat seperti seharusnya duduk tahiyat namun imam berdiri atau sebaliknya. Dalam hal ini makmum tidak mengikuti imam namun mengingatkan dengan ucapan “Subhanallah” {Maha Suci Allah (yang tak pernah lupa)}.
  • Ketika imam melakukan gerakan yang tidak biasa seperti menggaruk, menguap, batuk, bersin dan semisalnya.
  • Saat gerakan imam salah seperti posisi duduk salah, gerakan turun untuk sujud dari berdiri dengan dengkul dahulu, gerakan bangkit berdiri dari sujud tidak duduk istirahat dan tidak bertumpu pada tangan, telunjuk tidak diangkat sejak awal pada saat tahiyat dan semisalnya.
  • Termasuk gerakan yang diperselisihkan seperti imam qunut subuh, i’tidal dengan tangan di dada, tidak menggerakkan telunjuk saat tahiyat dan semisalnya.
  • Ketika imam membaca surat Al-Fatihah dan surat lain serta mengucapkan “sami’allahu liman hamidah” maka makmum tidak mengikutinya.
  • Ketika imam salam maka makmum yang tertinggal langsung berdiri bukan ikut salam terlebih dahulu.
Dari sini kita ketahui bahwa dalil mengikuti imam bersifat umum. Sedangkan dalil posisi duduk bukan tahiyat akhir adalah dengan cara duduk iftirasy bersifat lebih khusus dan spesifik. Dalil tersebut yaitu :
فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُ خْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ
Dan apabila duduk pada dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan (kaki) kanan (iftirasy). Sedang, apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, serta beliau duduk di atas tempat duduknya (tawarruk). (HR. Al-Bukhari dari Abu Humaid As-Sa’idi)
Kita ketahui bahwa dalil yang lebih khusus itu menjelaskan dan didahulukan dari dalil yang umum. 

Kedua, secara logika, seorang makmum yang tertinggal (masbuk) sering tidak mengetahui posisi dan rakaat imam yang sedang berlangsung. Apabila dipaksakan untuk mengikuti posisi duduk imam akan menimbulkan keraguan dan kesulitan. Sehingga shalat makmum tersebut menjadi tidak khusyuk dan matanya ke arah imam atau makmum yang lain. Padahal makmum yang lain belum tentu pula mengikuti imam.
Oleh karena itu, maka tidak perlu mengikuti dengan tepat posisi duduk imam karena hal ini akan menimbulkan keraguan. Sedangkan jika makmum duduk iftirasy maka ini lebih meyakinkan. Kaidah mengatakan keyakinan menghapus yang meragukan. Sebagaimana sabda Nabi pula :
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu. (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i dari Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib)
Wallahu Ta’ala A’lam

Iyas Tanjung
Bogor, 05 Ramadhan 1435 / 03 Juli 2014