
Terjadi khilafiyah tentang hukum berkurban. Sebagian mengatakan berkurban wajib setiap tahun bagi yang mampu. Namun sebagian lagi mengatakan berkurban tiap tahun hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan) bagi yang mampu. Hal ini disebabkan kedua pendapat tersebut memiliki dalil yang sama-sama kuat.
Oleh karena itu, manakah pendapat yang lebih kuat? Atau apakah dalil-dalil...